Sidang Itsbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1430 H

Ditetapkan, Awal Ramadhan Jatuh Pada Hari Sabtu

 Image

Menteri Agama RI, HM. Basyuni (kedua dari kanan) saat memimpin pelaksanaan sidang itsbat awal Ramadhan 1430 H

 

Jakarta | badilag.net (20/8)

 

Pemerintah dengan SK Menteri Agama Nomor 121 Tahun 2009 telah menetapkan bahwa tanggal 1 Ramadhan tahun ini jatuh pada hari Sabtu, 22 Agustus 2009.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Agama RI, HM. Basyuni saat sidang itsbat penetapan tanggal 1 Ramadhan 1430 H yang juga dihadiri oleh Menkominfo, HM. Nuh, para Duta Besar/Ketua Perwakilan Negara Sahabat, Ketua MUI, Umar Shihab, Perwakilan DPR RI, ormas-ormas Islam serta instansi terkait di Operation Room Lt 2, Depag RI, malam tadi, (20/8).

Tanpa perdebatan yang panjang, peserta sidang terutama ormas-ormas Islam menerima hasil keputusan tersebut. Memang, seperti sudah diprediksi oleh berbagai kalangan dari awal, penentuan awal Ramadhan untuk tahun ini kecil kemungkinan dijumpai perbedaan.

Tidaklah beralasan, data hisab yang bisa dijadikan sebagai pedoman awal dalam pengamatan hilal tidak ditemukan data yang bersifat anomali,  hasil perhitungan relatif sama dan bernilai negatif, sehingga dari data hisab tersebut, bisa dikatakan mustahil hilal dapat terlihat. Dan ternyata hal tersebut terbukti.

Namun pada kesempatan lain, tidak menutup kemungkinan masih ada celah perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal maupun Dzulhijjah yang dapat menggangu persatuan umat.

Untuk itu, harap Menag, hindari perbedaan, ataupun kalau ada perbedaan itu jangan sampai menimbulkan perpecahan umat. Disamping itu, saran T. Djamaluddin, diperlukan keterbukaan ormas-ormas Islam untuk menetapkan kriteria hasil perhitungan yang baku sehingga bisa diterima oleh semua kalangan serta pembenahan terhadap ormas-ormas kecil dengan difasilitasi oleh Departemen agama.

 

Data Hisab

Image

 

Berdasarkan hasil perhitungan, baik itu hisab takribi, tahkiki maupun kontemporer, ijtima menjelang awal Ramadhan 1430 H jatuh pada hari Kamis, 20 Agustus 2009, bertepatan dengan tanggal 29 Sya'ban 1430 H sekitar pukul 17:02 WIB. Pada saat matahari terbenam pada tanggal tersebut di seluruh wilayah Indonesia posisi hilal masih di bawah ufuk, belum dapat terlihata, dengan ketinggian hilal antara -01o54'00” - 00o42'00”.

Hal menarik, menurut Cecep Nurwendaya, Peneliti Planetarium Jakarta dan anggota BHR Depag, walaupun ijtima terjadi sebelum matahari terbenam, bukan berarti secara otomatis posisi bulan positif. Hal ini disebabkan oleh karena posisi bulan yang jauh di selatan matahari, sehingga azimut bulan terhadap matahari sangat besar.

 

Informasi Rukyat

 

Departemen Agama telah menetapkan 9 titik pengamatan hilal yaitu Ternate, Kupang, Makassar, Condrodipo Gresik, Lamongan, Mesjid Raya Semarang, Peneropongan bintang Boshca Lembang Bandung, Pantai Pelabuhan Ratu dan Pantai Lhok Nga Aceh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh badilag.net melalui live streaming dari ke sembilan tempat tersebut serta informasi melalui sms dari tim lapangan Subdit Syariah dilaporkan bahwa tidak satu orang pun perukyat yang dapat melihat hilal.

Menkominfo, HM. Nuh beralasan ketidakberhasilan perukyat dalam melihat hilal, disamping posisi hilal yang masih di bawah ufuk atau beberapa derajat di atas ufuk adalah presisi alat, kondisi lapangan pada saat merukyat dan keterampilan si observer itu sendiri, dan inilah yang paling utama. (h2)

 

 
Penjelasan KPU tentang DPT

Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan

 

Image 

 

          

Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) menjadi poin paling krusial yang dibahas dalam persidangan di MK. Tim Kampanye Mega Prabowo menilai penjelasan KPU menyangkut persoalan DPT menggelikan dan merupakan kebohongan publik.

"Penjelasan KPU tentang DPT di MK menggelikan, membohongi publik, sekaligus menunjukkan carut marutnya DPT serta tak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," anggota Tim Kampanye Mega-Prabowo, Arif Wibowo, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (6/8/2009).

             Menurut Arif, KPU tidak bisa membedakan antara pemutakhiran daftar pemilih yang diperintahkan oleh Pasal 29 UU No 42 Tahun 2008 dengan rekapitulasi daftar pemilih yang bertujuan menjamin kepastian logistik pemilu seperti diatur dalam pasal 30 UU yang sama."Begitu juga alasan yang sangat simplistik mengenai berkurangnya 69.918 TPS," imbuh Arif.

Arif juga mempersoalkan soft copy DPT yang diberikan KPU kepada tim kampanye namun ternyata belum dimutakhirkan. Bahkan KPU, kata Arif, mengakui jika DPT yang dimiliki KPU mungkin berbeda dengan yang dimiliki KPPS."Sungguh memprihatinkan komisioner yang bertanggung jawab terhadap DPT malah tidak pernah hadir di persidangan MK," tegas Arif.

             Dengan demikian, menurut Arif, penilaian bahwa KPU tidak profesional dan bahkan memiliki interest politik tertentu obyektif adanya. Karena itu Tim Mega-Prabowo meminta agar anggota KPU diberhentikan segera dan diganti dengan yang baru.

"Mencermati beberapa hal tersebut, pascapilpres mendesak dilakukan penggantian anggota KPU demi berlangsungnya demokrasi yang lebih baik di masa depan," tandas Arif.

 
Lanjut...
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 13 - 15 dari 25