Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama
Dimuat oleh Hirpan Hilmi   
Thursday, 12 November 2009

Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama

Jum’at (9/10) pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Palembang tahun 2009, Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama yang beranggotakan Hakim Agung (Agama), Pejabat Eselon I dan II, Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Asisten Koordinator, serta Pansek Pengadilan Tinggi Agama, berkumpul dan berdiskusi sehingga menghasilkan sebuah rumusan yang substansinya menitikberatkan pada lima permasalahan hangat yang sedang dihadapi oleh lingkungan peradilan agama, yaitu : Hukum Ekonomi Syari’ah dan Hukum Terapan, Eksekusi, Mediasi, Administrasi dan Teknis Informasi serta Biaya Perkara.

Selengkapnya, Klik Disini
 
Perceraian Akibat Kawin Di Bawah Umur Meningkat

Dispensasi Pernikahan Dini Perlu Diperketat

Perceraian akibat kawin di bawah umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibanding di daerah-daerah lain. Pengadilan harus lebih cermat sebelum memberi dispensasi.

Jakarta | badilag.net (14/10)

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kini bisa bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, dalam putusan sela, Selasa (13/10), menyatakan bahwa dakwaan atas kasus pernikahan di bawah umur terhadap Syekh Puji, batal demi hukum.
Sebagaimana dilaporkan ANTARA, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi sebagian ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHP. Majelis hakim berpendapat jaksa tidak menguraikan tindak pidana yang dilakukan Syekh Puji dengan cermat, jelas, dan lengkap. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Persoalan ini bermula ketika Syekh Puji menikahi Lutviana Ulfa yang masih berusia 12 tahun. Pernikahan itu ternyata berbuntut panjang. Suara protes muncul dari beragam kalangan, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bahkan aparat penegak hukum ikut turun tangan. Syekh Puji digelandang ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Syekh Puji dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Selain itu, ia juga dinilai mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Terlepas apakah pernikahan pengusaha asal Semarang itu dengan Lutviana Ulfa dilakukan secara sah atau tidak, ada satu fakta baru yang terkuak. Berdasarkan data yang dikumpulkan Badilag.net, perceraian akibat kawin di bawah umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibanding  di daerah-daerah lain.
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 7 - 9 dari 25