|
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama |
|
Dimuat oleh Hirpan Hilmi
|
|
Thursday, 12 November 2009 |
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama
Jum’at
(9/10) pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia
dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan
Peradilan Seluruh Indonesia di Palembang tahun 2009, Komisi II Bidang
Urusan Lingkungan Peradilan Agama yang beranggotakan Hakim Agung
(Agama), Pejabat Eselon I dan II, Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Agama, Asisten Koordinator, serta Pansek Pengadilan Tinggi Agama,
berkumpul dan berdiskusi sehingga menghasilkan sebuah rumusan yang
substansinya menitikberatkan pada lima permasalahan hangat yang sedang
dihadapi oleh lingkungan peradilan agama, yaitu : Hukum Ekonomi
Syari’ah dan Hukum Terapan, Eksekusi, Mediasi, Administrasi dan Teknis
Informasi serta Biaya Perkara.
Selengkapnya, Klik Disini
|
|
|
|
Perceraian Akibat Kawin Di Bawah Umur Meningkat |
Dispensasi Pernikahan Dini Perlu Diperketat
Perceraian
akibat kawin di bawah umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak
dibanding di daerah-daerah lain. Pengadilan harus lebih cermat sebelum
memberi dispensasi.
Jakarta | badilag.net (14/10)
Pujiono
Cahyo Widianto alias Syekh Puji kini bisa bernafas lega. Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, dalam putusan sela, Selasa
(13/10), menyatakan bahwa dakwaan atas kasus pernikahan di bawah umur
terhadap Syekh Puji, batal demi hukum.
Sebagaimana dilaporkan ANTARA, majelis hakim
menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi sebagian ketentuan
Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHP. Majelis hakim berpendapat jaksa tidak
menguraikan tindak pidana yang dilakukan Syekh Puji dengan cermat,
jelas, dan lengkap. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar
mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Persoalan ini bermula ketika
Syekh Puji menikahi Lutviana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.
Pernikahan itu ternyata berbuntut panjang. Suara protes muncul dari
beragam kalangan, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bahkan
aparat penegak hukum ikut turun tangan. Syekh Puji digelandang ke meja
hijau dengan dakwaan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Syekh Puji dianggap
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Selain itu, ia juga
dinilai mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Terlepas apakah
pernikahan pengusaha asal Semarang itu dengan Lutviana Ulfa dilakukan
secara sah atau tidak, ada satu fakta baru yang terkuak. Berdasarkan
data yang dikumpulkan Badilag.net, perceraian akibat kawin di bawah
umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibanding di
daerah-daerah lain.
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 7 - 9 dari 25 |