PROSEDUR BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
I. HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN:
- Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (forskot) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.
- Besaran jumlah uang muka biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (forskot) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama;
o Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan;
o Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang dikalahkan;
o Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara, karena dibebankan kepada negara.
o Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;
II. BERIKUT INI DIURAIKAN SECARA SINGKAT PROSEDUR BERPERKARA:
A. Cerai Talak: yaitu permohonan yang diajukan oleh suami yang akan
mencerai isterinya.
Prosedurnya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan.
- Permohonan harus memuat:
-
identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon),
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
-
Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
a. Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Isteri meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
- Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama.
- Bila isteri berada di luar negeri atau isteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.
B. Cerai Gugat: yaitu gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap
suaminya.
Prosedurnya sebagai berikut:
-
Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (Bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
- Gugatan harus memuat:
-
Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami.
-
Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri.
C. Izin Polygami: yaitu permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan
oleh suami.
Prosedurnya sebagai berikut:
-
Suami yang telah beristeri seorang atau tiga orang yang menghendaki kawin lagi (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
- Permohonan harus memuat:
- identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri);
-
posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan, identitas calon isteri),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Alasan izin polygami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan;
- Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu;
- Adanya persetujuan isteri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa sumi akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak;
D. Pembatalan Nikah: yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami,
keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat
yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan
yang telah tercatat dengan resmi;
Prosedurnya sebagai berikut:
- Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
- Permohonan harus memuat:
- identitas para pihak (Pemohon dan Termohon),
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan),
- petitum (yaitu hal-hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Alasan pembatalan nikah antara lain:
- Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan;
- Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau masih dalam masa iddah;
- Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang;
- Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah;
- Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi;
- Pernikahan dilakukan di bawah ancaman;
- Pernikahan melanggar batas umur perkawinan;
- Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
- Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami-isteri;
E. Perkara permohonan lainnya:
- Dispensasi kawin: yaitu untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur;
Prosedurnya sebagai berikut:
- Kedua orangtua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masing-masing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon;
- Permohonan harus memuat:
- identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon 2),
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai laki-laki/perempuan),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Izin kawin: yaitu untuk perkawinan yang calon suami atau calon isteri belum berumur 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya;
Prosedurnya sebagai berikut:
-
Calon mempelai laki-laki/perempuan yang umurnya belum 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
- Permohonan harus memuat:
- identitas pihak (calon suami/isteri yang belum umur 21 tahun sebagai Pemohon),
- posita (yaitu: alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas orangtua Pemohon dan calon suami/isteri),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Wali Adhol: yaitu untuk perkawinan yang wali nasab dari calon isteri menolak untuk menjadi wali nikah;
Prosedurnya sebagai berikut:
- Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
- Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon;
- Permohonan harus memuat:
- identitas pihak (Pemohon),
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah): yaitu permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya;
Prosedurenya sebagai berikut:
- Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
- Permohonan harus memuat:
- identitas pihak (Pemohon/para Pemohon),
- posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan),
- petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
F. Prosedur perkara gugatan dan permohonan lainnya, baik di bidang perkawinan
maupun di luar bidang perkawinan (waris, hibah, wakaf, zakat, shodaqoh dan
ekonomi syariah) pada prinsipnya sama dengan prosedur pendaftaran
perkara-perkara tersebut di atas.
III. CONTOH-CONTOH PETITUM:
- Cerai talak:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Magetan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Cerai gugat
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya.
- Ta'lik talak
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan syarat ta’lik talak telah terpenuhi;
- Menetapkan telah jatuh talak satu khul’iy Tergugat kepada Penggugat dengan iwadl Rp 1.000,00/Rp 10.000,00;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya.
- Fasakh (junun/mu’sir/riddah):
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menfasakh pernikahan Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
- Pembatalan nikah:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Membatalkan pernikahan Pemohon dengan Termohon yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ..................., Kabupaten …………… dengan Akta Nikah Nomor: 123/45/VI/2007, tanggal 7 Agustus 2007;
- Menyatakan Akta Nikah Nomor 123/45/VI/2007, tanggal 7 Agustus 2007 dari Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan ................., Kabupaten ....................., tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya.
- Izin polygamy:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan ………………………..;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Dispensasi kawin:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon 1 dan Pemohon 2;
- Memberi dispensasi kepada Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk melaksanakan pernikahan anaknya bernama ……………………. dengan ............................;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Izin Kawin:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaksanakan pernikahannya dengan ……………………………;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Wali adhol:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan wali nasab Pemohon (…………………….) adhol;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|