| Dirjen Badilag Ingatkan Konsekwensi Diberlakukannya UU KIP |
|
|
|
|
Dirjen Badilag Ingatkan Konsekwensi Diberlakukannya UU KIP
Madiun l badilag.net (26/1)
“Bayangkan,” kata Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana, “ada sebuah perkara
yang diputus secara verstek. Pihak tergugat, yang perkaranya sudah inkracht,
baru mengetahui kabar mengenai putusan verstek ini setahun kemudian. Lalu dia
mendatangi PA yang menyidangkan, memeriksa serta memutus perkaranya untuk
mendapatkan berkas putusan. Namun karena sesuatu hal, pihak PA kehilangan
berkas putusan itu, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan orang tadi. Merasa
haknya tidak dipenuhi, orang ini lantas membawa masalah ini ke ranah hukum.
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jika terjadi kasus seperti ini,
pejabat yang menjadi penanggung jawab masalah pemberian informasi bisa dikenai
sanksi pidana satu tahun.” Dirjen Badilag menyampaikan hal itu pada acara Pembinaan Sistem Keterbukaan Informasi, di PA Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/1). Para peserta kegiatan ini berasal dari PA se-Karesidenan Madiun, yaitu PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ponorogo, PA Magetan, PA Pacitan, dan PA Ngawi. Selain itu, PA Nganjuk juga dilibatkan.
Dirjen Badilag mengingatkan, UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP akan
diberlakukan pada April 2010, atau dua bulan lagi. Mumpung masih ada waktu,
sistem informasi di PA-PA diharapkan agar lekas disempurnakan. Sebab, sebagai
lembaga publik, PA wajib melayani permohonan informasi tertentu, khususnya
putusan, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
“Produk pengadilan itu apa? Ya putusan,” Dirjen Badilag menegaskan. Di
samping harus disimpan di ruang arsip, putusan itu juga bisa digitalisasi.
Setelah diproses dengan aplikasi SIADPA, berkas putusan kemudian disimpan di
intranet. Untuk keperluan transparansi publik, putusan itu juga bisa
ditempatkan di internet. Namun sebelum itu, sebagaimana diamanatkan SK Ketua MA
144/2007, dilakukan upaya pengaburan identitas (anonimisasi) terlebih dulu.
Dirjen menyayangkan, publikasi putusan melalui internet masih belum
maksimal. Ini ditandai dengan belum banyaknya putusan yang bisa diakses lewat
website. Di website PA Kabupaten Madiun, misalnya, yang dipublikasikan baru 50
putusan.
Pada sesi dialog, terkuak salah satu penyebab minimnya jumlah putusan yang
dipublikasikan di website. Yaitu adanya anggapan bahwa hanya putusan tertentu
yang boleh atau layak diakses masyarakat. “Kalau perkara cerai itu kan sama
saja pertimbangannya. Putusannya begitu-begitu saja. Tidak ada bedanya,” kata
seorang peserta.
Menanggapi hal ini, Dirjen Badilag mengatakan, pada dasarnya tidak ada
perkara yang identik. Semua perkara pasti berbeda, mulai dari para pihaknya,
nomor perkaranya, duduk perkaranya, hingga majelis hakim dan putusannya. Karena
itu, sepanjang sudah di-anonimisasi-kan, putusan perkara itu hendaknya bisa diunduh
masyarakat.
“Yang dipublikasikan itu jangan hanya yang bagus-bagus. Yang jelek-jelek
juga dipublikasikan. Nah, yang jelek-jelek ini dipelajari kekurangannya, agar
tidak ditiru. Ini seperti kumpulan hadis-hadis dhaif,” Dirjen Badilag
menguraikan.
Leader is Driver Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag kembali mengutip prinsip-prinsip peradilan yang agung, atau dalam bahasa kekinian disebut juga “excellence court”. Prinsip utama, dan ini sangat erat hubungannya dengan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), adalah court management and leadership.
Dirjen Badilag
Wahyu Widiana memberikan pengarahan, didampingi Wakil Ketua PTA Surabaya Drs.
Yasmidi, SH dan Ketua PA Pacitan H. Machfudz, SH.
“Ingat, leader is driver!” Dirjen menegaskan. “Maju mundurnya sebuah PA
sangat tergantung pimpinannya. Sebaik apapun SDM dan sarana-prasarana, kalau pimpinannya
cuek, tidak bisa apa-apa. “
Sesungguhnya TI hanyalah alat untuk mempermudah dan memperlancar kerja.
Bagaimanapun, seperti ungkapan klasik, the man bahind the gun. Manusialah yang
mengendalikan alat itu. Namun, harus diakui bahwa di jaman yang perkembangan
teknologinya begitu pesat, TI sangat besar perananannya. Di
peradilan agama, aplikasi seperti SIADPA, SIMPEG, dan RKAKL sangat menunjang
kerja.
Meski demikian, Dirjen Badilag sangat menyadari, penguasaan TI tidaklah
gampang, terutama bagi pimpinan PA yang sudah tidak muda lagi. “Karena itu saya
tidak akan menuntut agar pimpinan PA ahli mengenai TI. Yang diperlukan adalah
perhatian. Ini sangat-sangat penting,” tandasnya.
Perhatian terhadap pemanfaatan TI, ungkap Dirjen Badilag, berpengaruh terhadap
karir seorang pimpinan PA. Sebab, hal ini menjadi salah satu credit point
yang dipertimbangkan dalam promosi dan mutasi.
Menurut Dirjen Badilag, memantau seberapa jauh perhatian seorang pimpinan
PA terhadap pemanfaatan TI di satuan kerjanya, bukanlah hal yang terlalu sulit.
“Misalnya ada situs bodong. Yaitu situs yang punya alamat, tapi isinya tidak
di-up date, bahkan kosong. Dari situ kelihatan bagaimana perhatian
pimpinan terhadap TI di satuan kerjanya,” tegasnya. (hermansyah) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|














