|
|
|
|
MELBOURNE-HUMAS. Teknologi Informasi hanyalah suatu alat yang membantu kita untuk mempermudah pekerjaan yang kita tangani sehari-hari, ujar Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Wahyu Widiana di gedung Family Court of Australia, hari ini 19 Mei 2008. Kegiatan kunjungan ke Australia ini merupakan kerjasama Mahkamah Agung khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Legal Development Facility dan Family Court Of Australia, yang sudah lama terjalin. Pada 2 tahun yang lalu, kita belum tahu apa-apa tentang tentang Teknologi Informasi, apalagi mengenal e-mail, akan tetapi berkat bantuan LDF, maka Badan Peradilan Agama sudah menjadi lebih familiar dengan menggunakan Teknologi Informasi, ujarnya Wahyu. Hari pertama pukul 08.30 waktu setempat rombongan Badan Peradilan Agama dijemput oleh Cate Sumner selaku Advisor LDF dan berjalan menuju gedung Family Court Of Australia yang terletak di 305 William Street Melbourne. Berjalan kaki kurang lebih 20 menit, sudah tiba di gedung yang modern ini dan disambut oleh petugas LDF dan petugas kemanan dari Family Court. Setelah masuk gedung melalui pintu sensor, rombongan diberikan penjelasan bahwa didalam gedung ini terdapat 3 Badan Pengadilan. Tak lama kemudian, rombongan dibagikan kartu tanda tamu dan kartu “Pas” untuk dapat membuka pintu didalam gedung tersebut. Dijelaskan pula oleh Cate Sumner, bahwa pintu masuk dan lift untuk Hakim, Staf dan orang yang berperkara berlainan karena untuk menjaga keamanan para Hakim.
Petemuan terjadi dengan sangat akrab dan mendapat sambutan yang hangat oleh Chief Justice Family Court Of Australi, Diana Bryant, sempat beliau bercanda “sebaiknya pak Wahyu menjadi warga negara Australia saja”, ujarnya sambil tertawa. Bahwa baru terungkap dalam sambutannya, Dirjen Badilag beserta rombongan sedang mempelajari “Client Service” di Family Court yang dimungkinkan dapat diterapkan di Pengadilan Agama di Indonesia. “Semuanya akan serba otomatisasi dan “client service” ini sudah akan kita mulai terapkan di seluruh Pengadilan Agama untuk meng-implementasikan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/144/SK/VIII/2007 dan Remunerasi”, ungkapnya. Melihat dari seriusnya rombongan dalam mempelajari tata cara pelayanan dari meja pertama hingga terakhir, maka tidak mustahil bahwa Badan Peradilan Agama akan mengembangkan dan menerapkan “client Service”. Acara hari ini adalah tinjauan terhadap Family Court Of Australia, Tinjauan terhadap proses Persidangan dan diakhiri tentang peran Panitera dalam Family Court. Perlu di informasikan, rombongan ini berangkat pada tanggal 17 Mei 2008 atas undangan dari Family Court Of Australia yang difasilitasi oleh LDF, yang akan kembali ke Jakarta tanggal 24 Mei 2008.(jup) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|












