| Perceraian Akibat Kawin Di Bawah Umur Meningkat |
|
|
|
Dispensasi Pernikahan Dini Perlu Diperketat
Perceraian
akibat kawin di bawah umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak
dibanding di daerah-daerah lain. Pengadilan harus lebih cermat sebelum
memberi dispensasi.
Jakarta | badilag.net (14/10) Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kini bisa bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, dalam putusan sela, Selasa (13/10), menyatakan bahwa dakwaan atas kasus pernikahan di bawah umur terhadap Syekh Puji, batal demi hukum.
Sebagaimana dilaporkan ANTARA, majelis hakim
menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi sebagian ketentuan
Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHP. Majelis hakim berpendapat jaksa tidak
menguraikan tindak pidana yang dilakukan Syekh Puji dengan cermat,
jelas, dan lengkap. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar
mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Persoalan ini bermula ketika
Syekh Puji menikahi Lutviana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.
Pernikahan itu ternyata berbuntut panjang. Suara protes muncul dari
beragam kalangan, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bahkan
aparat penegak hukum ikut turun tangan. Syekh Puji digelandang ke meja
hijau dengan dakwaan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Syekh Puji dianggap
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Selain itu, ia juga
dinilai mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Terlepas apakah
pernikahan pengusaha asal Semarang itu dengan Lutviana Ulfa dilakukan
secara sah atau tidak, ada satu fakta baru yang terkuak. Berdasarkan
data yang dikumpulkan Badilag.net, perceraian akibat kawin di bawah
umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibanding di
daerah-daerah lain.
Data tersebut setidaknya mengindikasikan dua hal.
Pertama, terdapat banyak masyarakat di Jawa Tengah yang ingin menikah
di usia dini. Kedua, Pengadilan Agama dalam yurisdiksi PTA Semarang
cenderung gampang mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan dini.
Panitera Muda Hukum PTA Semarang Mohammad Dardiri mengakui, angka
dispensasi pernikahan dini di wilayah PTA semarang memang tinggi.
Pengadilan Agama, menurutnya, kerap tidak bisa menolak permohonan
seperti itu lantaran seluruh syarat permohonan sudah sesuai dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kebanyakan, hamil
dulu. Lalu dinikahkan meskipun masih di bawah umur,” dia menjelaskan.
Lima Besar Perceraian Akibat Kawin di Bawah Umur Tahun 2008
Sifatnya darurat
Menurut
Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, untuk dapat menikah, pihak pria harus
sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16
tahun. Meski demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat
terjadi jika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun
pihak wanita.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memuat aturan yang kurang lebih sama. Pada pasal 15, KHI menyebutkan bahwa batas usia perkawinan sama seperti pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Demikian juga soal dispenasasi perkawinan di bawah umur. Bedanya, di dalam KHI disebutkan sebuah alasan mengapa dispensasi itu bisa diberikan, yaitu untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Kenyataan di lapangan menunjukkan, bukannya melahirkan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan di bawah umur justru banyak berujung pada perceraian. Di samping itu, ada dampak lain yang lebih luas, seperti meningkatnya angka kematian ibu saat hamil atau melahirkan lantaran masih berusia belia. Karena itu, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA Andi Syamsu Alam menghimbau agar hakim lebih cermat lagi dalam membuat penetapan soal dispensasi perkawinan di bawah umur. “Dispensasi itu sifatnya darurat. Tidak boleh digampangkan,” ia menegaskan. Hakim agung asal Makassar ini juga mengingatkan masyarakat bahwa dispensasi pernikahan bukan hanya menyangkut persoalan administrasi. “Ini juga berkaitan dengan masalah yuridis. Ada konsekwensi hukumnya,” ujarnya. (hermansyah) |
|||||||||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|











