Perceraian Akibat Kawin Di Bawah Umur Meningkat PDF Cetak E-mail

Dispensasi Pernikahan Dini Perlu Diperketat

Perceraian akibat kawin di bawah umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibanding di daerah-daerah lain. Pengadilan harus lebih cermat sebelum memberi dispensasi.

Jakarta | badilag.net (14/10)

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kini bisa bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, dalam putusan sela, Selasa (13/10), menyatakan bahwa dakwaan atas kasus pernikahan di bawah umur terhadap Syekh Puji, batal demi hukum.
Sebagaimana dilaporkan ANTARA, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi sebagian ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHP. Majelis hakim berpendapat jaksa tidak menguraikan tindak pidana yang dilakukan Syekh Puji dengan cermat, jelas, dan lengkap. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Persoalan ini bermula ketika Syekh Puji menikahi Lutviana Ulfa yang masih berusia 12 tahun. Pernikahan itu ternyata berbuntut panjang. Suara protes muncul dari beragam kalangan, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bahkan aparat penegak hukum ikut turun tangan. Syekh Puji digelandang ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Syekh Puji dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Selain itu, ia juga dinilai mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Terlepas apakah pernikahan pengusaha asal Semarang itu dengan Lutviana Ulfa dilakukan secara sah atau tidak, ada satu fakta baru yang terkuak. Berdasarkan data yang dikumpulkan Badilag.net, perceraian akibat kawin di bawah umur di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibanding  di daerah-daerah lain.
Data tersebut setidaknya mengindikasikan dua hal. Pertama, terdapat banyak masyarakat di Jawa Tengah yang ingin menikah di usia dini. Kedua, Pengadilan Agama dalam yurisdiksi PTA Semarang cenderung gampang mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan dini.

Panitera Muda Hukum PTA Semarang Mohammad Dardiri mengakui, angka dispensasi pernikahan dini di wilayah PTA semarang memang tinggi. Pengadilan Agama, menurutnya, kerap tidak bisa menolak permohonan seperti itu lantaran seluruh syarat permohonan sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kebanyakan, hamil dulu. Lalu dinikahkan meskipun masih di bawah umur,” dia menjelaskan.
Lima Besar Perceraian Akibat Kawin di Bawah Umur Tahun 2008
Yurisdiksi Jumlah

PTA Semarang

129

Mahkamah Syar’iyah Propinsi Aceh

92

PTA Surabaya

62

PTA Makassar

41

PTA Kendari

14



Sifatnya darurat

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, untuk dapat menikah, pihak pria harus sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Meski demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi jika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memuat aturan yang kurang lebih sama. Pada pasal 15, KHI menyebutkan bahwa batas usia perkawinan sama seperti pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Demikian juga soal dispenasasi perkawinan di bawah umur. Bedanya, di dalam KHI disebutkan sebuah alasan mengapa dispensasi itu bisa diberikan, yaitu untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga.

Kenyataan di lapangan menunjukkan, bukannya melahirkan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan di bawah umur justru banyak berujung pada perceraian. Di samping itu, ada dampak lain yang lebih luas, seperti meningkatnya angka kematian ibu saat hamil atau melahirkan lantaran masih berusia belia.

Karena itu, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA Andi Syamsu Alam menghimbau agar hakim lebih cermat lagi dalam membuat penetapan soal dispensasi perkawinan di bawah umur. “Dispensasi itu sifatnya darurat. Tidak boleh digampangkan,” ia menegaskan.

Hakim agung asal Makassar ini juga mengingatkan masyarakat bahwa dispensasi pernikahan bukan hanya menyangkut persoalan administrasi. “Ini juga berkaitan dengan masalah yuridis. Ada konsekwensi hukumnya,” ujarnya. (hermansyah)
Komentar (0) >> feed
Tulis komentar.
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

busy
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Generated in 1.86564 Seconds