Biaya Perkara Cetak E-mail

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

Nomor : W13-A14/2.a/Hk.03.4/SK/I/2010

TENTANG

PANJAR BIAYA PERKARA UNTUK TINGKAT PERTAMA, BANDING, KASASI, PENINJAUAN KEMBALI, BIAYA SITA, BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT  DAN BIAYA EKSEKUSI

 

KETUA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

 

 

Menimbang  

:

1.

Bahwa,  pihak  yang  mengajukan  perkara    pada  Pengadilan  Agama  berkewajiban membayar    Panjar  Biaya  Perkara  yang  jumlahnya  ditaksir  oleh  Ketua  Pengadilan Agama. 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

6.

Bahwa  sampai  saat  ini  ketentuan  yang  mengatur  biaya  perkara  di  Peradilan  Agama yang  baru  belum  ada,  maka  untuk  menjamin  kelancaran  pelaksanaan  tugas penyelesaian  perkara,  sementara sambil menunggu  keputusan Mahkamah Agung RI sebagaimana tersebut pada pasal 91A ayat (5) Undang-undang No : 50 tahun 2009 ketentuan  lebih  lanjut,  dipandang  perlu menetapkan  panjar  biaya  perkara.

Bahwa panjar biaya perkara tersebut terdiri dari: biaya pendaftaran, redaksi, ongkos  melakukan  segala panggilan, pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kepada para pihak, biaya proses lainnya seperti biaya sita, biaya pemeriksaan ditempat, biaya  meterei, biaya  Banding,  Kasasi,  Peninjauan Kembali dan Lainnya atas Perintah Pengadilan.

Bahwa biaya panggilan pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kepada para pihak oleh Juru Sita ditetapkan dengan  keputusan  Ketua  Pengadilan  Agama  Kabupaten Madiun dengan  mempertimbangkan  kondisi geografis  dan biaya transportasi umum pada saat ini di wilayah Kabupaten Madiun.

Bahwa dengan semakin berkurangnya DIPA tahun 2010 tentang biaya Alat Tulis Kantor yang dipergunakan untuk proses penyeleseian perkara tingkat pertama pada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, maka biaya tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 90 Undang-undang Nomer 7 tahun 1989 jo. Pasal 90 Undang-undang Nomer 3 tahun 2006 dibebankan kepada para pihak yang besarnya sesuai dengan Hasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2009 di Palembang.

Bahwa dengan diwajibkannya Mediasi bagi seluruh perkara dan diwajibkannya bagi Pengadilan Agama untuk menyampaikan Salinan Putusan kepada para Pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak Putusan diucapkan sesuai dengan pasal 64A ayat 2 Undang-undang Nomer 50 Tahun 2009, maka besarnya panjar untuk biaya panggilan pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kepada para pihak oleh Juru Sita dengan memakai rumus 3P dan 4T.

 

 

7.

Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor :                    50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomer 7 Tahun 1989 serta Hasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2009 di Palembang, maka Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor : W13-A14/215/Hk.03.4/SK/II/2009 perlu diperbaharui.

 

Mengingat  

:

1.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

 

2.

Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2004  tentang  Perubahan    atas  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan yang telah di rubah pula dengan Undang-undang Nomer 2 Tahun 2009. 

 

 

3.

Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  tentang  Peradilan  Agama  yang  telah  diubah  dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomer 50 Tahun 2009.

 

 

4.

Reglemen Indonesia yang dibaharui (Herziene Indonesisch Reglement).

 

 

5.

Peraturan  Pemerintah  RI  Nomor  24  Tahun  2000  tentang  perubahan  tarif  bea  meterei dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterei;

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2008 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

7.

Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung  Nomor  :  KMA/42/SK/III/2002  tentang Perubahan Kep. KMA Nomor  :  KMA/027/A/SK/VI/2000,  tentang  biaya  perkara  yang  dimohonkan Kasasi.

 

 

8.

 

 

 

 

9.

Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung Nomor KMA/042/SK/VIII/2001  tentang  Perubahan Kep.  KMA                       Nomor  :  KMA/027A/SK/VI/2000,  tentang  biaya  perkara  perdata  dan  tata usaha negara yang dimohonkan peninjauan kembali.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomer 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyeleseian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

 

 

10.

Keputusan  Ketua  Pengadilan  Tinggi  Agama  Surabaya                  Nomor  :  W13-A/1027/HK.00.8/SK/IV/2009, tanggal 28 April 2009 tentang biaya perkara yang dimohonkan banding pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

 

 

11.

 

12.

Hasil Rumusan Tim dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se Jatim  tahun 2008.

Pedoman Tehnis Administrasi dan Tehnis Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung RI Edisi 2009.

 

MEMUTUSKAN

Menyatakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor : W13-A14/2.a/Hk.03.4/SK/II/2009 tanggal 4 Januari 2010 tidak berlaku ;

 

Menetapkan 

Pertama

:

1.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun  tentang Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi,  Peninjauan Kembali, Biaya Sita, Biaya Pemeriksaan di tempat, Biaya Biaya Eksekusi yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Surat keputusan ini. 

Dan

 

2.

 

Besarnya panggilan, pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kepada para pihak yang dilakukan oleh Juru Sita yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lapiran II Surat Keputusan ini.

 

 

3.

Rincian biaya Hak-hak Kepaniteraan lainnya disesuaikan dengan kepentingan para pihak dan pelayanan yang dilakukan Pengadilan Agama yang besarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor : 53 Tahun 2008 dan disetor ke Kas Negara.

Kedua

 

:

Surat  Keputusan  ini  mulai  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dan  akan  dirubah/ dibetulkan kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. 

 

 

Ditetapkan di    :  Madiun

Pada Tanggal   :  4 Januari 2010

Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun

 

TTD

 

Drs. H. SALMAN ASYAKIRI, SH

NIP. 195328081982031001

 

 

 

 

 

 

Lampiran  I

:

 Surat Keputusan Ketua

 

 

 

 Pengadilan Agama Kab. Madiun

 

Nomor

:

 W13-A14/2.a/HK.0.3.4/SK/I/2010

 

Tanggal

:

 4 Januari 2010

 

 

 

I.     PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

No

Uraian

P dan T

Radius I

P dan T

Radius II

P dan T

Radius III

1.

Biaya Pendaftaran

30.000,-

30.000,-

30.000,-

2.

Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon 3x

150.000,-

225.000,-

270.000,-

3.

Biaya Panggilan Tergugat/Termohon4x

200.000,-

300.000,-

360.000,-

4.

Biaya Redaksi

5.000,-

5.000,-

5.000,-

5.

Biaya Meterai

6.000,-

6.000,-

6.000,-

6.

Biaya ATK Perkara

25.000,-

25.000,-

25.000,-

 

Jumlah

416.000,-

519.000,-

696.000,-

 

No

Uraian

P Radius II

T Radius I

P Radius I

T Radius II

P Radius I

T Radius III

1.

Biaya Pendaftaran

30.000,-

30.000,-

30.000,-

2.

Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon 3x

225.000,-

150.000,-

150.000,-

3.

Biaya Panggilan Tergugat/Termohon 4x

200.000,-

300.000,-

360.000,-

4.

Biaya Redaksi

5.000,-

5.000,-

5.000,-

5.

Biaya Meterai

6.000,-

6.000,-

6.000,-

6.

Biaya ATK Perkara

25.000,-

25.000,-

25.000,-

 

Jumlah

491.000,-

516.000,-

576.000,-

 

No

Uraian

P Radius III

T Radius I

P Radius III

T Radius II

P Radius II

T Radius III

1.

Biaya Pendaftaran

30.000,-

30.000,-

30.000,-

2.

Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon 3x

270.000,-

270.000,-

225.000,-

3.

Biaya Panggilan Tergugat/Termohon 4x

200.000,-

300.000,-

360.000,-

4.

Biaya Redaksi

5.000,-

5.000,-

5.000,-

5.

Biaya Meterai

6.000,-

6.000,-

6.000,-

6.

Biaya ATK Perkara

25.000,-

25.000,-

25.000,-

 

Jumlah

536.000,-

636.000,-

651.000,-

 

Catatan :

-       Apabila pihak Penggugat /Pemohon dan Tergugat /Termohon lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.

-       Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.

 

 II.  PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING

No

Uraian

Radius

I dan I

Radius

II dan II

Radius

III dan III

1.

Biaya Pendaftaran

50.000,-

50.000,-

50.000,-

2.

Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding

50.000,-

75.000,-

90.000,-

3.

Biaya Penyampaian Memori

50.000,-

75.000,-

90.000,-

4.

Biaya Penyampaian Kontra Memori

50.000,-

75.000,-

90.000,-

5.

Biaya Pemberitahuan Inzage

100.000,-

150.000,-

180.000,-

6.

Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Banding

100.000,-

150.000,-

180.000,-

7.

Biaya Proses Pengadilan Tingkat Banding

150.000,-

150.000,-

150.000,-

8.

Biaya Penggandaan

75.000,-

75.000,-

75.000,-

 

Jumlah

625.000,-

800.000,-

905.000,-

 

No

Uraian

Radius

I dan II

Radius

I dan III

Radius

II dan III

1.

Biaya Pendaftaran

50.000,-

50.000,-

50.000,-

2.

Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding

75.000,-

90.000,-

90.000,-

3.

Biaya Penyampaian Memori

75.000,-

90.000,-

90.000,-

4.

Biaya Penyampaian Kontra Memori

50.000,-

50.000,-

75.000,-

5.

Biaya Pemberitahuan Inzage

125.000,-

140.000,-

165.000,-

6.

Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Banding

125.000,-

140.000,-

165.000,-

7.

Biaya Proses Pengadilan Tingkat Banding

150.000,-

150.000,-

150.000,-

8.

Biaya Penggandaan

75.000,-

75.000,-

75.000,-

 

Jumlah

725.000,-

785.000,-

860.000,-

 

 

Catatan :                      

-       Apabila pihak  Pembanding dan Terbanding lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.

-       Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.

 

 

 III.             PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI

No

Uraian

Radius

I dan I

Radius

II dan II

Radius

III dan III

1.

Biaya Pendaftaran

50.000,-

50.000,-

50.000,-

2.

Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi

50.000,-

75.000,-

90.000,-

3.

Biaya Penyampaian Memori

50.000,-

75.000,-

90.000,-

4.

Biaya Penyampaian Kontra Memori

50.000,-

75.000,-

90.000,-

5.

Biaya Pemberitahuan Inzage

100.000,-

150.000,-

180.000,-

6.

Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi

100.000,-

150.000,-

180.000,-

7.

Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI

500.000,-

500.000,-

500.000,-

8.

Biaya Penggandaan

75.000,-

75.000,-

75.000,-

 

Jumlah

975.000,-

1.150.000,-

1.255.000,-

 

No

Uraian

Radius

I dan II

Radius

I dan III

Radius

II dan III

1.

Biaya Pendaftaran

50.000,-

50.000,-

50.000,-

2.

Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi

75.000,-

90.000,-

90.000,-

3.

Biaya Penyampaian Memori

75.000,-

90.000,-

90.000,-

4.

Biaya Penyampaian Kontra Memori

50.000,-

50.000,-

75.000,-

5.

Biaya Pemberitahuan Inzage

125.000,-

140.000,-

165.000,-

6.

Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi

125.000,-

140.000,-

165.000,-

7.

Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI

500.000,-

500.000,-

500.000,-

8.

Biaya Penggandaan

75.000,-

75.000,-

75.000,-

 

Jumlah

1.075.000,-

1.135.000,-

1.210.000,-

 

Catatan :

-       Apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.

-       Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.

 

 

 IV.             PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

No

Uraian

Radius

I dan I

Radius

II dan II

Radius

III dan III

1.

Biaya Pendaftaran

200.000,-

200.000,-

200.000,-

2.

Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali

50.000,-

75.000,-

90.000,-

3.

Biaya Penyampaian Memori PK

50.000,-

75.000,-

90.000,-

4.

Biaya Penyampaian Kontra Memori PK Untuk Sidang

50.000,-

75.000,-

90.000,-

5.

Biaya Panggilan Untuk Sidang Pemeriksaan Novum Pada Pemohon PK

100.000,-

150.000,-

180.000,-

6.

Biaya Pemberitahuan Isi Putusan PK

50.000,-

75.000,-

90.000,-

7.

Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI

2.500.000,-

2.500.000,-

2.500.000,-

8.

Biaya Penggandaan

75.000,-

75.000,-

75.000,-

 

Jumlah

3.075.000,-

3.225.000,-

3.315.000,-

 

No

Uraian

Radius

I dan II

Radius

I dan III

Radius

II dan III

1.

Biaya Pendaftaran

200.000,-

200.000,-

200.000,-

2.

Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi

75.000,-

90.000,-

90.000,-

3.

Biaya Penyampaian Memori PK

75.000,-

90.000,-

90.000,-

4.

Biaya Penyampaian Kontra Memori PK Untuk Sidang

50.000,-

50.000,-

75.000,-

5.

Biaya Panggilan Untuk Sidang Pemeriksaan Novum Pada Pemohon PK

50.000,-

50.000,-

75.000,-

6.

Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi

125.000,-

140.000,-

165.000,-

7.

Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI

2.500.000,-

2.500.000,-

2.500.000,-

8.

Biaya Penggandaan

75.000,-

75.000,-

75.000,-

 

Jumlah

3.150.000,-

3.195.000,-

3.270.000,-

 

Catatan :

-       Apabila pihak  Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.

-       Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.

 

 

 V.  BIAYA SITA EKSEKUSI/SITA JAMINAN

No

Uraian

Besarnya

Keterangan

1.

Biaya Penetapan Sita

25.000,-

1.     Biaya Penetapan Sita 25.000 disetor ke Kas Negara.

2.     Karena ada beberapa kompo-

nen biayanya tidak bisa dipastikan dan berapa jumlah obyek yang disita maka jumlah biaya sita belum dapat dipastikan.

3.     Karena biaya Sita adalah biaya tambahan, maka bila ada sisa akan dikembalikan bersama dengan  biaya perkara lainnya

2.

Biaya Meterai

6.000,-

3.

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita (P+T) sesuai dengan Radius P+T tinggal

( R.1 Rp. 50.000,-

  R.2 Rp. 75.000,-

  R.3 Rp. 90.000,-)

4.

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita kepada Lurah Setempat Sesuai dengan Radius

Sama dengan          nomor 3

5.

Pelaksanaan Sita

Sesuai dengan kebutuhan

6.

Biaya 2 (dua) Orang Saksi

Sesuai dengan kebutuhan

7.

Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan (P+T) Sesuai Dengan Radius (P+T)

Sama dengan nomor

3 dan nomor 4

8.

Biaya Penyampaian Beita Acara Penyitaan kepada Lurah Stempat Sesuai Dengan Radius

Sama dengan nomor

3, 4 dan nomor 6

9.

Biaya Pencatatan/Pengangkatan Sita di BPN

Sesuai dengan kebutuhan

10.

Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan Kepada BPN

75.000,-

11.

Biaya Pengamanan

Sesuai dengan kebutuhan

 

 

VI.             BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT

No

Uraian

Besarnya

Keterangan

1.

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (satu kali) P+T dan Lurah Setempat Besarnya Sesuai Dengan Radius

( R.1 Rp. 50.000,-

  R.2 Rp. 75.000,-

  R.3 Rp. 90.000,-)

 

2.

Biaya Petugas Kelurahan

Sesuai dengan kebutuhan

3.

Biaya Transport Majelis Hakim

375.000,-

4.

Biaya Pengamanan

Sesuai dengan kebutuhan

 

 

VII.          BIAYA SITA EKSEKUSI

No

Uraian

Besarnya

Keterangan

1.

Biaya Penetapan Sita Eksekusi

25.000,-

Biaya Penetapan Sita 25.000 disetor ke Kas Negara

 

2.

Biaya Meterai

6.000,-

3.

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi Besarnya Sesuai Dengan Radius

( R.1 Rp. 50.000,-

  R.2 Rp. 75.000,-

  R.3 Rp. 90.000,-)

4.

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Kepada Lurah Setempat Sesuai Dengan Radius

Sama dengan          nomor 3

5.

Pelaksanaan Sita Eksekusi

Sesuai dengan kebutuhan

6.

Biaya Pengamanan Eksekusi

Sesuai dengan kebutuhan

7.

Biaya Untuk 2 (dua) Orang Saksi

Sesuai dengan kebutuhan

 

VIII.       BIAYA EKSEKUSI

No

Uraian

Besarnya

Keterangan

1.

Biaya Penetapan Eksekusi

25.000,-

1.    Biaya Penetapan Eksekusi 25.000 disetor ke Kas Negara

2.    Karena ada 3 komponen biaya-

nya tidak bisa dipastikan dan berapa jumlah obyek yang dimohonkan eksekusi maka jumlah biaya eksekusi  belum dapat dipastikan

2.

Biaya Meterai

6.000,-

3.

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Kepada Pemohon  dan Termohon Eksekusi Besarnya Sesuai Dengan Radius

( R.1 Rp. 50.000,-

  R.2 Rp. 75.000,-

  R.3 Rp. 90.000,-)

4.

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Kepada Lurah Setempat Sesuai Dengan Radius

Sama dengan          nomor 3

5.

Biaya Untuk 2 (dua) Orang Saksi

Sesuai dengan kebutuhan

6.

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi Besarnya Sesuai Dengan Radius

Sesuai dengan kebutuhan

7.

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Lurah Setempat

Sesuai dengan kebutuhan

8.

Biaya Penyerahan Berita Acara Eksekusi ke BPN

75.000,-

9.

Biaya Pengamanan

Sesuai dengan kebutuhan

 

 

Ditetapkan di   :  Madiun

Pada Tanggal   :  4 Januari 2010

Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun

 

TTD

Drs. H. SALMAN ASYAKIRI, SH

NIP. 195328081982031001

 

 
Powered By PageCache
Generated in 0.24064 Seconds