BahwasampaisaatiniketentuanyangmengaturbiayaperkaradiPeradilanAgama yangbarubelumada,makauntukmenjaminkelancaranpelaksanaantugas penyelesaianperkara,sementara sambil
menunggukeputusan Mahkamah Agung RI
sebagaimana tersebut pada pasal 91A ayat (5) Undang-undang No : 50 tahun 2009
ketentuanlebihlanjut,dipandangperlu menetapkanpanjarbiayaperkara.
Bahwa
panjar biaya perkara tersebut terdiri dari: biaya pendaftaran, redaksi,
ongkosmelakukansegala panggilan, pemberitahuan dan
penyampaian salinan putusan kepada para pihak, biaya proses lainnya seperti
biaya sita, biaya pemeriksaan ditempat, biayameterei, biayaBanding,Kasasi,Peninjauan Kembali dan Lainnya atas Perintah Pengadilan.
Bahwa
biaya panggilan pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kepada para
pihak oleh Juru Sita ditetapkan dengankeputusanKetuaPengadilanAgamaKabupaten Madiun denganmempertimbangkankondisi geografisdan biaya transportasi umum pada saat ini
di wilayah Kabupaten Madiun.
Bahwa
dengan semakin berkurangnya DIPA tahun 2010 tentang biaya Alat Tulis Kantor
yang dipergunakan untuk proses penyeleseian perkara tingkat pertama pada
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, maka biaya tersebut sesuai dengan
ketentuan pasal 90 Undang-undang Nomer 7 tahun 1989 jo. Pasal 90
Undang-undang Nomer 3 tahun 2006 dibebankan kepada para pihak yang besarnya
sesuai dengan Hasil Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2009 di Palembang.
Bahwa
dengan diwajibkannya Mediasi bagi seluruh perkara dan diwajibkannya bagi
Pengadilan Agama untuk menyampaikan Salinan Putusan kepada para Pihak dalam
jangka waktu paling lambat 14 hari sejak Putusan diucapkan sesuai dengan
pasal 64A ayat 2 Undang-undang Nomer 50 Tahun 2009, maka besarnya panjar
untuk biaya panggilan pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kepada
para pihak oleh Juru Sita dengan memakai rumus 3P dan 4T.
7.
Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor
:50 tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomer 7 Tahun 1989 serta Hasil
Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2009 di Palembang, maka Keputusan Ketua
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor : W13-A14/215/Hk.03.4/SK/II/2009
perlu diperbaharui.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.
Undang-UndangNomor5Tahun2004tentangPerubahanatasUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan yang
telah di rubah pula dengan Undang-undang Nomer 2 Tahun 2009.
3.
Undang-UndangNomor7Tahun1989tentangPeradilanAgamayangtelahdiubahdengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomer 50
Tahun 2009.
4.
Reglemen
Indonesia yang dibaharui (Herziene Indonesisch Reglement).
5.
PeraturanPemerintahRINomor24Tahun2000tentangperubahantarifbeameterei dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea
meterei;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2008 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.
KeputusanKetuaMahkamahAgungNomor:KMA/42/SK/III/2002tentang Perubahan Kep. KMA Nomor:KMA/027/A/SK/VI/2000,tentangbiayaperkarayangdimohonkan Kasasi.
8.
9.
KeputusanKetuaMahkamahAgung Nomor
KMA/042/SK/VIII/2001tentangPerubahan Kep.KMANomor:KMA/027A/SK/VI/2000,tentangbiayaperkaraperdatadantata usaha negara yang dimohonkan
peninjauan kembali.
Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomer 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyeleseian
Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
Berada dibawahnya.
10.
KeputusanKetuaPengadilanTinggiAgamaSurabayaNomor:W13-A/1027/HK.00.8/SK/IV/2009, tanggal 28 April 2009 tentang biaya
perkara yang dimohonkan banding pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
11.
12.
Hasil Rumusan Tim dari Ketua Pengadilan
Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se Jatim tahun 2008.
Pedoman
Tehnis Administrasi dan Tehnis Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung RI
Edisi 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Surat
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor : W13-A14/2.a/Hk.03.4/SK/II/2009
tanggal 4 Januari 2010 tidak berlaku ;
Menetapkan
Pertama
:
1.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten
Madiuntentang Panjar Biaya Perkara Tingkat
Pertama, Banding, Kasasi,Peninjauan Kembali,
Biaya Sita, Biaya Pemeriksaan di tempat, Biaya Biaya Eksekusi yang besarnya sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I Surat keputusan ini.
Dan
2.
Besarnya
panggilan, pemberitahuan dan penyampaian salinan putusan kepada para pihak
yang dilakukan oleh Juru Sita yang besarnya sebagaimana tersebut dalam
Lapiran II Surat Keputusan ini.
3.
Rincian
biaya Hak-hak Kepaniteraan lainnya disesuaikan dengan kepentingan para pihak
dan pelayanan yang dilakukan Pengadilan Agama yang besarnya sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun
2008 dan disetor ke Kas Negara.
Kedua
:
SuratKeputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkandanakandirubah/ dibetulkan kembali sebagaimana
mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di:Madiun
Pada Tanggal:4 Januari 2010
Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun
TTD
Drs. H. SALMAN ASYAKIRI, SH
NIP. 195328081982031001
LampiranI
:
Surat Keputusan
Ketua
Pengadilan Agama
Kab. Madiun
Nomor
:
W13-A14/2.a/HK.0.3.4/SK/I/2010
Tanggal
:
4 Januari 2010
I.PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA
No
Uraian
P dan T
Radius I
P dan T
Radius II
P dan T
Radius III
1.
Biaya Pendaftaran
30.000,-
30.000,-
30.000,-
2.
Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon 3x
150.000,-
225.000,-
270.000,-
3.
Biaya Panggilan Tergugat/Termohon4x
200.000,-
300.000,-
360.000,-
4.
Biaya Redaksi
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.
Biaya Meterai
6.000,-
6.000,-
6.000,-
6.
Biaya ATK Perkara
25.000,-
25.000,-
25.000,-
Jumlah
416.000,-
519.000,-
696.000,-
No
Uraian
P Radius II
T Radius I
P Radius I
T Radius II
P Radius I
T Radius III
1.
Biaya Pendaftaran
30.000,-
30.000,-
30.000,-
2.
Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon 3x
225.000,-
150.000,-
150.000,-
3.
Biaya Panggilan Tergugat/Termohon 4x
200.000,-
300.000,-
360.000,-
4.
Biaya Redaksi
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.
Biaya Meterai
6.000,-
6.000,-
6.000,-
6.
Biaya ATK Perkara
25.000,-
25.000,-
25.000,-
Jumlah
491.000,-
516.000,-
576.000,-
No
Uraian
P Radius III
T Radius I
P Radius III
T Radius II
P Radius II
T Radius III
1.
Biaya Pendaftaran
30.000,-
30.000,-
30.000,-
2.
Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon 3x
270.000,-
270.000,-
225.000,-
3.
Biaya Panggilan Tergugat/Termohon 4x
200.000,-
300.000,-
360.000,-
4.
Biaya Redaksi
5.000,-
5.000,-
5.000,-
5.
Biaya Meterai
6.000,-
6.000,-
6.000,-
6.
Biaya ATK Perkara
25.000,-
25.000,-
25.000,-
Jumlah
536.000,-
636.000,-
651.000,-
Catatan :
-Apabila pihak Penggugat /Pemohon dan Tergugat /Termohon lebih dari satu
pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
-Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada
kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.
II.PANJAR BIAYA
PERKARA TINGKAT BANDING
No
Uraian
Radius
I dan I
Radius
II dan II
Radius
III dan III
1.
Biaya Pendaftaran
50.000,-
50.000,-
50.000,-
2.
Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding
50.000,-
75.000,-
90.000,-
3.
Biaya Penyampaian Memori
50.000,-
75.000,-
90.000,-
4.
Biaya Penyampaian Kontra Memori
50.000,-
75.000,-
90.000,-
5.
Biaya Pemberitahuan Inzage
100.000,-
150.000,-
180.000,-
6.
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Banding
100.000,-
150.000,-
180.000,-
7.
Biaya Proses Pengadilan Tingkat Banding
150.000,-
150.000,-
150.000,-
8.
Biaya Penggandaan
75.000,-
75.000,-
75.000,-
Jumlah
625.000,-
800.000,-
905.000,-
No
Uraian
Radius
I dan II
Radius
I dan III
Radius
II dan III
1.
Biaya Pendaftaran
50.000,-
50.000,-
50.000,-
2.
Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding
75.000,-
90.000,-
90.000,-
3.
Biaya Penyampaian Memori
75.000,-
90.000,-
90.000,-
4.
Biaya Penyampaian Kontra Memori
50.000,-
50.000,-
75.000,-
5.
Biaya Pemberitahuan Inzage
125.000,-
140.000,-
165.000,-
6.
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Banding
125.000,-
140.000,-
165.000,-
7.
Biaya Proses Pengadilan Tingkat Banding
150.000,-
150.000,-
150.000,-
8.
Biaya Penggandaan
75.000,-
75.000,-
75.000,-
Jumlah
725.000,-
785.000,-
860.000,-
Catatan :
-Apabila pihakPembanding dan
Terbanding lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian.
-Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada
kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.
III.PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI
No
Uraian
Radius
I dan I
Radius
II dan II
Radius
III dan III
1.
Biaya Pendaftaran
50.000,-
50.000,-
50.000,-
2.
Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
50.000,-
75.000,-
90.000,-
3.
Biaya Penyampaian Memori
50.000,-
75.000,-
90.000,-
4.
Biaya Penyampaian Kontra Memori
50.000,-
75.000,-
90.000,-
5.
Biaya Pemberitahuan Inzage
100.000,-
150.000,-
180.000,-
6.
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi
100.000,-
150.000,-
180.000,-
7.
Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI
500.000,-
500.000,-
500.000,-
8.
Biaya Penggandaan
75.000,-
75.000,-
75.000,-
Jumlah
975.000,-
1.150.000,-
1.255.000,-
No
Uraian
Radius
I dan II
Radius
I dan III
Radius
II dan III
1.
Biaya Pendaftaran
50.000,-
50.000,-
50.000,-
2.
Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
75.000,-
90.000,-
90.000,-
3.
Biaya Penyampaian Memori
75.000,-
90.000,-
90.000,-
4.
Biaya Penyampaian Kontra Memori
50.000,-
50.000,-
75.000,-
5.
Biaya Pemberitahuan Inzage
125.000,-
140.000,-
165.000,-
6.
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi
125.000,-
140.000,-
165.000,-
7.
Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI
500.000,-
500.000,-
500.000,-
8.
Biaya Penggandaan
75.000,-
75.000,-
75.000,-
Jumlah
1.075.000,-
1.135.000,-
1.210.000,-
Catatan :
-Apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari satu pihak,
maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
-Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada
kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.
IV.PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI
No
Uraian
Radius
I dan I
Radius
II dan II
Radius
III dan III
1.
Biaya Pendaftaran
200.000,-
200.000,-
200.000,-
2.
Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali
50.000,-
75.000,-
90.000,-
3.
Biaya Penyampaian Memori PK
50.000,-
75.000,-
90.000,-
4.
Biaya Penyampaian Kontra Memori PK Untuk Sidang
50.000,-
75.000,-
90.000,-
5.
Biaya Panggilan Untuk Sidang Pemeriksaan Novum Pada
Pemohon PK
100.000,-
150.000,-
180.000,-
6.
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan PK
50.000,-
75.000,-
90.000,-
7.
Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI
2.500.000,-
2.500.000,-
2.500.000,-
8.
Biaya Penggandaan
75.000,-
75.000,-
75.000,-
Jumlah
3.075.000,-
3.225.000,-
3.315.000,-
No
Uraian
Radius
I dan II
Radius
I dan III
Radius
II dan III
1.
Biaya Pendaftaran
200.000,-
200.000,-
200.000,-
2.
Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
75.000,-
90.000,-
90.000,-
3.
Biaya Penyampaian Memori PK
75.000,-
90.000,-
90.000,-
4.
Biaya Penyampaian Kontra Memori PK Untuk Sidang
50.000,-
50.000,-
75.000,-
5.
Biaya Panggilan Untuk Sidang Pemeriksaan Novum Pada
Pemohon PK
50.000,-
50.000,-
75.000,-
6.
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi
125.000,-
140.000,-
165.000,-
7.
Biaya Proses pada Mahkamah Agung .RI
2.500.000,-
2.500.000,-
2.500.000,-
8.
Biaya Penggandaan
75.000,-
75.000,-
75.000,-
Jumlah
3.150.000,-
3.195.000,-
3.270.000,-
Catatan :
-Apabila pihakPemohon Kasasi dan
Termohon Kasasi lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan
kemudian.
-Jika panjar biaya kurang atau habis maka harus ditambah, dan jika ada
kelebihan akan dikembalikan melalui loket/kasir.
V.BIAYA SITA
EKSEKUSI/SITA JAMINAN
No
Uraian
Besarnya
Keterangan
1.
Biaya Penetapan
Sita
25.000,-
1.Biaya Penetapan Sita 25.000 disetor ke Kas Negara.
2.Karena ada beberapa kompo-
nen biayanya
tidak bisa dipastikan dan berapa jumlah obyek yang disita maka jumlah biaya
sita belum dapat dipastikan.
3.Karena biaya Sita adalah biaya tambahan, maka bila ada sisa akan
dikembalikan bersama denganbiaya
perkara lainnya
2.
Biaya Meterai
6.000,-
3.
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita (P+T) sesuai dengan
Radius P+T tinggal
( R.1 Rp.
50.000,-
R.2 Rp. 75.000,-
R.3 Rp. 90.000,-)
4.
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita kepada Lurah Setempat
Sesuai dengan Radius
Sama dengannomor 3
5.
Pelaksanaan
Sita
Sesuai dengan kebutuhan
6.
Biaya 2 (dua)
Orang Saksi
Sesuai dengan kebutuhan
7.
Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan (P+T) Sesuai
Dengan Radius (P+T)
Sama dengan nomor
3 dan nomor 4
8.
Biaya Penyampaian Beita Acara Penyitaan kepada Lurah
Stempat Sesuai Dengan Radius
Sama dengan nomor
3, 4 dan nomor 6
9.
Biaya Pencatatan/Pengangkatan Sita di BPN
Sesuai dengan kebutuhan
10.
Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan Kepada BPN
75.000,-
11.
Biaya Pengamanan
Sesuai dengan kebutuhan
VI.BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT
No
Uraian
Besarnya
Keterangan
1.
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (satu
kali) P+T dan Lurah Setempat Besarnya Sesuai Dengan Radius
( R.1 Rp.
50.000,-
R.2 Rp. 75.000,-
R.3 Rp. 90.000,-)
2.
Biaya Petugas
Kelurahan
Sesuai dengan
kebutuhan
3.
Biaya Transport Majelis Hakim
375.000,-
4.
Biaya Pengamanan
Sesuai dengan
kebutuhan
VII.BIAYA SITA EKSEKUSI
No
Uraian
Besarnya
Keterangan
1.
Biaya Penetapan Sita Eksekusi
25.000,-
Biaya Penetapan Sita 25.000 disetor ke Kas Negara
2.
Biaya Meterai
6.000,-
3.
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Kepada
Pemohon dan Termohon Eksekusi Besarnya Sesuai Dengan Radius
( R.1 Rp.
50.000,-
R.2 Rp. 75.000,-
R.3 Rp. 90.000,-)
4.
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Kepada Lurah
Setempat Sesuai Dengan Radius
Sama
dengannomor 3
5.
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Sesuai dengan
kebutuhan
6.
Biaya Pengamanan Eksekusi
Sesuai dengan
kebutuhan
7.
Biaya Untuk 2 (dua) Orang Saksi
Sesuai dengan
kebutuhan
VIII.BIAYA EKSEKUSI
No
Uraian
Besarnya
Keterangan
1.
Biaya Penetapan Eksekusi
25.000,-
1.Biaya
Penetapan Eksekusi 25.000 disetor ke Kas Negara
2.Karena ada 3komponen biaya-
nya tidak bisa dipastikan dan berapa jumlah
obyek yang dimohonkan eksekusi maka jumlah biaya eksekusibelum dapat dipastikan
2.
Biaya Meterai
6.000,-
3.
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Kepada
Pemohondan Termohon Eksekusi Besarnya
Sesuai Dengan Radius
( R.1 Rp.
50.000,-
R.2 Rp. 75.000,-
R.3 Rp. 90.000,-)
4.
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Kepada Lurah
Setempat Sesuai Dengan Radius
Sama
dengannomor 3
5.
Biaya Untuk 2 (dua) Orang Saksi
Sesuai dengan
kebutuhan
6.
Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada
Pemohon dan Termohon Eksekusi Besarnya Sesuai Dengan Radius
Sesuai dengan
kebutuhan
7.
Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada
Lurah Setempat