Berita Sidang Keliling Penting Buat Masyarakat (21/5)
Dimuat oleh Hermansyah
Friday, 21 May 2010
Berita Sidang Keliling Penting Buat Masyarakat
Suasana sidang keliling yang diselenggarakan PA Jakarta Utara di Kepulauan Seribu (7/8/2009).
Jakarta | badilag.net
Kalau
kita ketik keyword “sidang keliling” di mesin pencarian google, kita
akan mendapatkan sekitar 11.600 hasil. Kalau kita perhatikan dengan
seksama, sebagian besar yang direkam google adalah berita-berita
mengenai sidang keliling yang diselenggarakan oleh sebagian Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah di Indonesia.
Ini
merupakan kabar gembira. Berkat transparansi yang dikembangkan
peradilan agama, khususnya dalam memberitakan sidang keliling,
masyarakat semakin tahu bahwa justice for the poor bukan sekedar slogan, tapi sungguh-sungguh diimplementasikan.
Di
mata pemerintah, hal ini juga memiliki nilai positif. Setidaknya,
anggaran yang disediakan negara untuk sidang keliling tidak sia-sia.
Penggunaan anggaran prodeo dan sidang keliling tentu harus dilaporkan
secara resmi. Berita-berita pelaksanaan sidang keliling ini sifatnya accessoir (tambahan), namun memiliki dampak yang cukup signifikan.
“Sidang
keliling ini merupakan salah satu pelayanan terpenting peradilan agama
kepada masyarakat pencari keadilan. Sangat bagus kalau diberitakan di
website-website PA, apalagi jika dikirimkan ke badilag.net sehingga
bisa diakses lebih banyak orang,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana,
Jumat (21/5/2010).
Melonjaknya
angka perceraian beberapa tahun terakhir ini mendapat sorotan serius.
Selasa kemarin (18/5/2010), persoalan ini dibahas di Kantor Kedeputian
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wapres RI. Digelar dalam bentuk Focus
Group Discussion, tema yang dipilih adalah “Tinjauan Permasalahan
Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia dan Alternatif Solusi.”
Mewakili
Dirjen Badilag, Sekretaris Badilag Farid Ismail menjadi salah satu
narasumber dalam diskusi tersebut. Farid memaparkan makalah berjudul
“Problematika Perceraian, Acces to Justice dan Peradilan Agama.”
Dalam
paparannya, Farid menyatakan bahwa tahun 2009 lalu, perkara perceraian
yang diputus Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah mencapai 223.371
perkara. Namun demikian, selama sembilan tahun terakhir, tiap tahun
rata-rata terdapat 161.656 perceraian.
”Artinya,
jika diasumsikan setahun terdapat dua juta peristiwa perkawinan, maka 8
% di antaranya berakhir dengan perceraian,” kata Farid.
Meningkatnya angka perceraian di Indonesia beberapa
tahun terakhir memang merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Meski
demikian, ditinjau dari segi sejarah, angka perceraian di negara ini
sesungguhnya bersifat fluktuatif. Hal itu dapat dibaca dari hasil
penelitian Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los
Angeles, USA.