Kreativitas PA dalam Memberi Layanan Informasi (7/5)
Perlu Banyak Siasat agar Pencari
Keadilan tak Tersesat
“Jangan Putus Asa! Orang tidak mampu/miskin dapat berperkara secara gratis
di Pengadilan Agama. Untuk Informasi Lebih lanjut, hubungi Pengadilan Agama
setempat melalui information desk atau website.”
Kabar gembira itu ditulis besar-besar di sebuah banner di ruang tunggu
Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Susunan kalimat yang dipilih memang
menyerupai iklan promosi di TV atau Koran. Tetapi di situlah sesungguhnya letak
kelebihan pesan layanan masyarakat ini.
“Tujuan kami adalah memberikan kemudahan kepada pencari keadilan dalam
mendapatkan informasi yang bermanfaat,” kata Ketua PA Jaksel, Drs. H. Ahsin
Abdul Hamid, SH, ketika peresmian gedung baru PA Jaksel, bulan kemarin.
Sebagai pengadilan yang didesain secara modern, PA Jaksel memanfaatkan
berbagai media untuk menyediakan layanan informasi yang secukup-cukupnya
kepada pencari keadilan. Salah satu yang mencolok adalah ditempatkannya
berbagai banner di sekitar ruang tunggu.
Berdasarkan pantauan badilag.net, pesan yang tertuang di banner-banner itu
ada yang bersifat informatif, argumentatif, dan ada pula yang berisi himbauan
atau larangan.
Banner yang semata-mata informatif misalnya banner tentang panjar biaya
perkara. Banner berbentuk portrait tersebut memuat informasi panjar biaya
perkara kontentius (cerai gugat dan cerai talak dan volunteer (permohonan),
baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Selain itu, banner tersebut
juga memuat informasi panjar biaya peletakan atau pengangkatan sita dan
eksekusi.
Dilengkapi dengan delapan tabel dan beberapa catatan tambahan, informasi
yang disajikan di banner tersebut sangat rinci. Tujuannya tentu untuk
memudahkan pencari keadilan dalam menaksir biaya yang harus dikeluarkannya
selama berperkara.
Sementara itu, banner dengan pesan bernada argumentatif misalnya banner
bertuliskan “Anak menjadi korban pernikahan dan perceraian di bawah tangan,”
dan “Mediasi langkah terbaik menyelesaikan sengketa”.
Himbauan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kepada Aparat Peradilan (29/4)
Dimuat oleh Hermansyah
Thursday, 29
April 2010
Wakil Ketua MA-RI Bidang
Non-Yudisial:
“Hindari Pertemuan dengan Pihak
Berperkara”
Jakarta l badilag.net
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial
Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MHum mewanti-wanti aparat peradilan agar menghindari
pertemuan dengan para pihak yang berperkara. Sebab, pertemuan-pertemuan seperti
itu berpotensi menimbulkan penyimpangan perilaku aparat peradilan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini harus dilakukan agar reformasi birokrasi
di Mahkamah Agung dapat berjalan secara sempurna,” ujar Ahmad Kamil, ketika
memberikan pembinaan di sela-sela pelantikan Wakil Ketua PTA Surabaya, Senin
(26/4/2010).
Belakangan, MA memang memperketat aturan mengenai
pertemuan aparat peradilan dengan pihak-pihak berperkara. Hal ini dibuktikan
dengan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu.
Dalam SEMA yang diterbitkan pada 8 Maret 2010
itu, pada poin pertama, MA menegaskan seluruh aparat peradilan di manapun
berada dilarang menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu
perkara yang belum, sedang, atau sudah diperiksa dan diputus.
Meski demikian, larangan tersebut sedikit
diperlonggar. Bagaimanapun, pertemuan aparat peradilan dengan pihak yang
berperkara di luar sidang kerap terjadi untuk urusan administrasi.
“Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses
administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut harus
dihadiri dua pihak yang berperkara, dengan terlebih dahulu mengajukan
permohonan untuk menghadap di Kantor tempat bertugas,” demikian bunyi poin
kedua dalam SEMA yang ditandatangani Ketua MA Dr. H. Harifin A Tumpa, SH, MH,
itu.
Pada poin ke tiga, disebutkan bahwa bila salah
satu pihak tidak hadir walaupun telah dipanggil secara resmi, maka pertemuan
masih bisa dilangsungkan, tetapi harus disaksikan seorang pejabat struktural di
kantor tersebut.
SEMA No. 3 Tahun 2010 tersebut merupakan
penyempurnaan dari Surat Ketua MA No. MA/KUMDIL/P.01/II/2002 tertanggal 15
Februari 2002 tentang Petunjuk Penerimaan Tamu. Dibanding aturan sebelumnya,
aturan penerimaan tamu sekarang lebih rinci dan jelas.