Kreativitas PA dalam Memberi Layanan Informasi (7/5)

Perlu Banyak Siasat agar Pencari Keadilan tak Tersesat

 

“Jangan Putus Asa! Orang tidak mampu/miskin dapat berperkara secara gratis di Pengadilan Agama. Untuk Informasi Lebih lanjut, hubungi Pengadilan Agama setempat melalui information desk atau website.”

Kabar gembira itu ditulis besar-besar di sebuah banner di ruang tunggu Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Susunan kalimat yang dipilih memang menyerupai iklan promosi di TV atau Koran. Tetapi di situlah sesungguhnya letak kelebihan pesan layanan masyarakat ini.

“Tujuan kami adalah memberikan kemudahan kepada pencari keadilan dalam mendapatkan informasi yang bermanfaat,” kata Ketua PA Jaksel, Drs. H. Ahsin Abdul Hamid, SH, ketika peresmian gedung baru PA Jaksel, bulan kemarin.

Sebagai pengadilan yang didesain secara modern, PA Jaksel memanfaatkan berbagai media untuk  menyediakan layanan informasi yang secukup-cukupnya kepada pencari keadilan. Salah satu yang mencolok adalah ditempatkannya berbagai banner di sekitar ruang tunggu.

Berdasarkan pantauan badilag.net, pesan yang tertuang di banner-banner itu ada yang bersifat informatif, argumentatif, dan ada pula yang berisi himbauan atau larangan.

Banner yang semata-mata informatif misalnya banner tentang panjar biaya perkara. Banner berbentuk portrait tersebut memuat informasi panjar biaya perkara kontentius (cerai gugat dan cerai talak dan volunteer (permohonan), baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Selain itu, banner tersebut juga memuat informasi panjar biaya peletakan atau pengangkatan sita dan eksekusi.

Dilengkapi dengan delapan tabel dan beberapa catatan tambahan, informasi yang disajikan di banner tersebut sangat rinci. Tujuannya tentu untuk memudahkan pencari keadilan dalam menaksir biaya yang harus dikeluarkannya selama berperkara.

Sementara itu, banner dengan pesan bernada argumentatif misalnya banner bertuliskan “Anak menjadi korban pernikahan dan perceraian di bawah tangan,” dan “Mediasi langkah terbaik menyelesaikan sengketa”.

 
Himbauan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kepada Aparat Peradilan (29/4)

Dimuat oleh Hermansyah   

Thursday, 29 April 2010

Wakil Ketua MA-RI Bidang Non-Yudisial:

“Hindari Pertemuan dengan Pihak Berperkara”

 

Jakarta l badilag.net

Image 

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MHum mewanti-wanti aparat peradilan agar menghindari pertemuan dengan para pihak yang berperkara. Sebab, pertemuan-pertemuan seperti itu berpotensi menimbulkan penyimpangan perilaku aparat peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini harus dilakukan agar reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dapat berjalan secara sempurna,” ujar Ahmad Kamil, ketika memberikan pembinaan di sela-sela pelantikan Wakil Ketua PTA Surabaya, Senin (26/4/2010).

Belakangan, MA memang memperketat aturan mengenai pertemuan aparat peradilan dengan pihak-pihak berperkara. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu.

Dalam SEMA yang diterbitkan pada 8 Maret 2010 itu, pada poin pertama, MA menegaskan seluruh aparat peradilan di manapun berada dilarang menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang, atau sudah diperiksa dan diputus.

Meski demikian, larangan tersebut sedikit diperlonggar. Bagaimanapun, pertemuan aparat peradilan dengan pihak yang berperkara di luar sidang kerap terjadi untuk urusan administrasi.

“Dalam hal karena pertimbangan menyangkut proses administrasi dari suatu perkara harus diterima, maka pertemuan tersebut harus dihadiri dua pihak yang berperkara, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di Kantor tempat bertugas,” demikian bunyi poin kedua dalam SEMA yang ditandatangani Ketua MA Dr. H. Harifin A Tumpa, SH, MH, itu.

Pada poin ke tiga, disebutkan bahwa bila salah satu pihak tidak hadir walaupun telah dipanggil secara resmi, maka pertemuan masih bisa dilangsungkan, tetapi harus disaksikan seorang pejabat struktural di kantor tersebut.

SEMA No. 3 Tahun 2010 tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Ketua MA No. MA/KUMDIL/P.01/II/2002 tertanggal 15 Februari 2002 tentang Petunjuk Penerimaan Tamu. Dibanding aturan sebelumnya, aturan penerimaan tamu sekarang lebih rinci dan jelas.

(hermansyah)

 

 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 19 - 21 dari 53
Powered By PageCache
Generated in 0.24442 Seconds