Demi Justice for the Poor, Pengadilan Boleh Bertindak ‘Aktif’ (21/4)

Dimuat oleh Hermansyah

Wednesday, 21 April 2010

 

Demi Justice for the Poor, Pengadilan Boleh Bertindak ‘Aktif’

 Image

 

DIJAMIN NEGARA.  Konstitusi  menjamin setiap warga negara, termasuk orang-orang miskin, untuk  memperoleh kesempatan yang sama  dalam mengakses keadilan. (Foto: images.google.co.id)

 

Pernah mendengar kalimat “orang miskin dilarang sekolah” atau “orang miskin dilarang sakit”? Tentu, kalimat-kalimat tersebut merupakan sindiran. Tetapi, sindiran serupa agaknya tidak pas bila ditujukan kepada peradilan agama. Sebab, di peradilan agama, masyarakat miskin diberi kesempatan seluas-luasnya untuk dapat mengakses keadilan. Untuk keperluan itu, bahkan badan peradilan agama tidak melulu bersikap pasif.

“Maksudnya, kita sosialisasikan bahwa masyarakat yang tidak mampu dipersilahkan berperkara secara cuma-cuma di pengadilan,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana, ketika berkunjung ke PA Cianjur, pekan lalu.

Pada dasarnya, walaupun tidak boleh menampik perkara yang diajukan pencari keadilan, pengadilan adalah lembaga yang pasif. Artinya, pengadilan dilarang mencari atau mengundang orang untuk berperkara. Tetapi, demi meratakan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, badan peradilan boleh-boleh saja bertindak ‘aktif’.

 
Pelaksanaan/Pengisian materi Bintek di PTA Jayapura | (19/4)
Dimuat oleh Ridwan Anwar   
Monday, 19 April 2010

 

“Ternyata Semangat Untuk Belajar Itu Masih Ada”

 

Image 

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial YM. Dr.H. Ahmad Kamil, SH.,M.Hum di damping Ketua PTA Jayapura Drs.H. Abdurrahman HAR, SH ketika menyampaikan materi di kegiatan Bintek lingkungan PTA Jayapura

Jayapura | www.pta-jayapura.go.id (16/4)

Penyampaian Materi Manejemen Peradilan

Usai dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, kegiatan Bintek Hukum Acara dan Pola Bindalmin langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi Manajemen Peradilan yang dibawakan oleh YM. Dr.H. Ahmad Kamil, SH.,M.Hum. tentunya hal tersebut merupakan sebuah kesempatan yang sangat berharga bagi para Hakim dan Panitera yang selama ini bertugas di Papua dapat menerima materi dari wakil Ketua Mahkamah Agung.

Mengawali penyampaian materinya, YM. DR. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum. mengingatkan kepada seluruh peserta Bimbingan Tehnis yang mayoritas merupakan pimpinan Pengadilan Agama yang ada di Papua untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang agung, yakni peradilan yang memiliki aparatur dengan profesionalisme yang tinggi, peradilan yang transparan.

Mahkamah Agung telah memasuki era manajemen perubahan, sehingga mau – tidak- mau, suka-tidak suka, perubahan itu pasti akan terjadi, tentunya perubahan kearah yang lebih baik harus menjadi tujuan bersama, hal itu tentunya dibutuhkan kebersamaan dari seluruh aparat peradilan dari pusat sampai kedaerah dalam membawa perubahan ini, kearah yang lebih baik. Tidak mungkin ketua Pengadilan bersusah payah sendiri melakukan perubahan, sedangkan Paniterannya maupun yang lainnya tidak mau untuk berubah, begitu juga sebaliknya, makanya semua harus bersama-sama membawa peradilan ini menjadi peradilan yang agung, tegas Waka MA.

 

 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 22 - 24 dari 53
Generated in 1.81479 Seconds