|
Demi Justice for the Poor, Pengadilan Boleh Bertindak ‘Aktif’ (21/4) |
|
Dimuat oleh Hermansyah
Wednesday, 21 April 2010
Demi Justice for the Poor, Pengadilan Boleh Bertindak ‘Aktif’
DIJAMIN NEGARA. Konstitusi menjamin setiap warga negara, termasuk
orang-orang miskin, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
mengakses keadilan. (Foto: images.google.co.id)
Pernah mendengar kalimat “orang miskin dilarang
sekolah” atau “orang miskin dilarang sakit”? Tentu, kalimat-kalimat
tersebut merupakan sindiran. Tetapi, sindiran serupa agaknya tidak pas
bila ditujukan kepada peradilan agama. Sebab, di peradilan agama,
masyarakat miskin diberi kesempatan seluas-luasnya untuk dapat
mengakses keadilan. Untuk keperluan itu, bahkan badan peradilan agama
tidak melulu bersikap pasif.
“Maksudnya,
kita sosialisasikan bahwa masyarakat yang tidak mampu dipersilahkan
berperkara secara cuma-cuma di pengadilan,” kata Dirjen Badilag Wahyu
Widiana, ketika berkunjung ke PA Cianjur, pekan lalu.
Pada
dasarnya, walaupun tidak boleh menampik perkara yang diajukan pencari
keadilan, pengadilan adalah lembaga yang pasif. Artinya, pengadilan
dilarang mencari atau mengundang orang untuk berperkara. Tetapi, demi
meratakan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan,
badan peradilan boleh-boleh saja bertindak ‘aktif’.
|
|
|
Pelaksanaan/Pengisian materi Bintek di PTA Jayapura | (19/4) |
| Dimuat oleh Ridwan Anwar
|
|
Monday, 19 April 2010 |
“Ternyata Semangat Untuk Belajar Itu Masih Ada”
Wakil Ketua MA Bidang Non
Yudisial YM. Dr.H. Ahmad Kamil, SH.,M.Hum di damping Ketua PTA Jayapura
Drs.H. Abdurrahman HAR, SH ketika menyampaikan materi di kegiatan
Bintek lingkungan PTA Jayapura
Jayapura | www.pta-jayapura.go.id (16/4)
Penyampaian Materi Manejemen Peradilan
Usai
dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, kegiatan
Bintek Hukum Acara dan Pola Bindalmin langsung dilanjutkan dengan
penyampaian materi Manajemen Peradilan yang dibawakan oleh YM. Dr.H.
Ahmad Kamil, SH.,M.Hum. tentunya hal tersebut merupakan sebuah
kesempatan yang sangat berharga bagi para Hakim dan Panitera yang
selama ini bertugas di Papua dapat menerima materi dari wakil Ketua
Mahkamah Agung.
Mengawali penyampaian materinya, YM. DR. H. Ahmad
Kamil, S.H.,M.Hum. mengingatkan kepada seluruh peserta Bimbingan Tehnis
yang mayoritas merupakan pimpinan Pengadilan Agama yang ada di Papua
untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang agung, yakni peradilan
yang memiliki aparatur dengan profesionalisme yang tinggi, peradilan
yang transparan.
Mahkamah Agung telah memasuki era manajemen
perubahan, sehingga mau – tidak- mau, suka-tidak suka, perubahan itu
pasti akan terjadi, tentunya perubahan kearah yang lebih baik harus
menjadi tujuan bersama, hal itu tentunya dibutuhkan kebersamaan dari
seluruh aparat peradilan dari pusat sampai kedaerah dalam membawa
perubahan ini, kearah yang lebih baik. Tidak mungkin ketua Pengadilan
bersusah payah sendiri melakukan perubahan, sedangkan Paniterannya
maupun yang lainnya tidak mau untuk berubah, begitu juga sebaliknya,
makanya semua harus bersama-sama membawa peradilan ini menjadi
peradilan yang agung, tegas Waka MA.
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 22 - 24 dari 53 |