Hukuman Disiplin Periode Januari-Maret 2010 (12/4)

 Dimuat oleh Hermansyah 

 Monday, 12 April 2010

Januari-Maret, 43 Aparat Peradilan Dijatuhi Hukuman Disiplin

 Image

 

Jakarta l badilag.net

 

 

Selama Januari hingga Maret 2010, Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 43 aparat peradilan. Sebanyak 12 orang dijatuhi hukuman berat, 6 hukuman sedang, dan 25 hukuman ringan. Demikian data statistik hukuman disipilin yang dirilis Kepala Badan Pengawasan MA, Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, pada 31 Maret lalu.

 

 

Sebagaimana hasil pengawasan sebelumnya, hakim masih berada di peringkat tertinggi sebagai pihak yang paling banyak dijatuhi sanksi. Dari 43 orang yang dijatuhi hukuman disiplin, 20 di antaranya adalah hakim. Peringkat berikutnya diduduki Panitera/Sekretaris dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti (6 orang), Panitera Pengganti dan PNS (3), Wakil Sekretaris dan Panitera Muda (2) dan CPNS (1).

 

 

Dari lingkungan peradilan agama, terdapat enam aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Mereka terdiri dari seorang hakim, empat orang Panitera/Sekretaris, dan dua orang jurusita. Dari enam orang tersebut, hanya dua orang Juru Sita  yang mendapat hukuman disiplin berat.

 

 
 
Workshop Penyusunan Pedoman Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum Akan Segera Diwujudkan

Image
Diani Sadiawati dari Bappenas (kedua dari kanan) dan Cate Sumner dari AIJP AusAID (kedua dari kiri) dalam workshop Pedoman Bantuan Hukum.

Jakarta | badilag.net (31/3/10)

Dalam rangka  terjaminnya peningkatan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin dan terpinggirkan, Selasa (30/3/10) diadakan workshop untuk menggali masukan terkait panduan bantuan hukum yang nantinya bisa digunakan oleh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang dalam istilah Undang-Undang dilakukan melalui lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Workshop yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta ini difasilitasi oleh AusAID dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Depkumham, 4 lingkungan peradilan, BUA MA RI, NGOs dan LBH serta Advokat. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, hadir langsung pada pertemuan ini dengan didampingi oleh Waka PTA Jakarta, Zainuddin Fajari, KPA Jakarta Timur, Wakhidun AR, dan KPA Jakarta Selatan, Ahsin.

Pendirian Posbakum di setiap Pengadilan Agama seperti diamanatkan pasal 60 (c) UU No. 50 Tahun 2009 jo. Pasal 57 UU No. 48 Tahun 2009 semestinya harus segera direalisasikan dengan telah diberlakukannya kedua Undang-Undang tersebut. Hanya saja, di tingkat lapangan, penyediaan Posbakum (legal clinics) ini masih menemui kendala, khususnya bagi Pengadilan Agama.

Tidak seperti Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai alokasi dana untuk membantu masyarakat tidak mampu yang terlibat perkara pidana, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah belum mempunyai anggaran untuk itu. Di Pengadilan Negeri untuk tahun 2010, dana bantuan hukum untuk satu perkara pidana adalah satu juta rupiah.

Paska sistem satu atap, belum ada satu pun lingkungan peradilan di Mahkamah Agung yang memiliki panduan (guide line) tentang bantuan hukum ini. Akan tetapi secara praktik meski tidak berada di bawah bendera ‘bantuan hukum’, Pengadilan Agama sudah melaksanakannya sejak lama yakni dengan program sidang keliling dan perkara prodeo.

Hal ini seperti yang diakui oleh Diani Sadiawati, Direktur Hukum dan HAM Bappenas. “Badilag merupakan champion dan pioneer dalam hal bantuan hukum,” kata Diani di sela-sela presentasinya yang berjudul “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan melalui Lembaga Peradilan.”

 
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 25 - 27 dari 53
Generated in 2.02477 Seconds