Diani Sadiawati dari Bappenas (kedua dari kanan) dan
Cate Sumner dari AIJP AusAID (kedua dari kiri) dalam workshop Pedoman
Bantuan Hukum.
Jakarta | badilag.net (31/3/10)
Dalam
rangka terjaminnya peningkatan pemberian bantuan hukum bagi rakyat
miskin dan terpinggirkan, Selasa (30/3/10) diadakan workshop untuk
menggali masukan terkait panduan bantuan hukum yang nantinya bisa
digunakan oleh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang dalam
istilah Undang-Undang dilakukan melalui lembaga Pos Bantuan Hukum
(Posbakum).
Workshop
yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta ini difasilitasi oleh
AusAID dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Depkumham, 4
lingkungan peradilan, BUA MA RI, NGOs dan LBH serta Advokat. Dirjen
Badilag, Wahyu Widiana, hadir langsung pada pertemuan ini dengan
didampingi oleh Waka PTA Jakarta, Zainuddin Fajari, KPA Jakarta Timur,
Wakhidun AR, dan KPA Jakarta Selatan, Ahsin.
Pendirian
Posbakum di setiap Pengadilan Agama seperti diamanatkan pasal 60 (c) UU
No. 50 Tahun 2009 jo. Pasal 57 UU No. 48 Tahun 2009 semestinya harus
segera direalisasikan dengan telah diberlakukannya kedua Undang-Undang
tersebut. Hanya saja, di tingkat lapangan, penyediaan Posbakum (legal
clinics) ini masih menemui kendala, khususnya bagi Pengadilan Agama.
Tidak
seperti Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai alokasi dana untuk
membantu masyarakat tidak mampu yang terlibat perkara pidana,
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah belum mempunyai anggaran untuk itu.
Di Pengadilan Negeri untuk tahun 2010, dana bantuan hukum untuk satu
perkara pidana adalah satu juta rupiah.
Paska
sistem satu atap, belum ada satu pun lingkungan peradilan di Mahkamah
Agung yang memiliki panduan (guide line) tentang bantuan hukum ini.
Akan tetapi secara praktik meski tidak berada di bawah bendera ‘bantuan
hukum’, Pengadilan Agama sudah melaksanakannya sejak lama yakni dengan
program sidang keliling dan perkara prodeo.
Hal
ini seperti yang diakui oleh Diani Sadiawati, Direktur Hukum dan HAM
Bappenas. “Badilag merupakan champion dan pioneer dalam hal bantuan
hukum,” kata Diani di sela-sela presentasinya yang berjudul “Bantuan
Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan melalui Lembaga
Peradilan.”